EDITORNEWS – Bagaimana solusinya jika kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan?
Buku nikah yaitu merupakan salah satu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.
Lalu bagaimana jika kita kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan karena sesuatu hal yang tidak disengaja.
Tetapi jika memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga membuat buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, maka Anda masih dapat menggantinya dengan cara diterbitkan duplikatnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Berapa Sebaiknya Jumlah Kurma yang Digunakan untuk Tahnik Bayi? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut cara menggantinya:
- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru
- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas poto 2x3 latar biru
- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.