Bagaimana Solusinya Jika Kehilangan Buku Nikah atau Rusak? Simak Cara Menggantinya di KUA Berikut Ini

- 7 Mei 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

EDITORNEWS – Bagaimana solusinya jika kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan?

Buku nikah yaitu merupakan salah satu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.

Lalu bagaimana jika kita kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan karena sesuatu hal yang tidak disengaja.

Tetapi jika memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga membuat buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, maka Anda masih dapat menggantinya dengan cara diterbitkan duplikatnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Berapa Sebaiknya Jumlah Kurma yang Digunakan untuk Tahnik Bayi? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut cara menggantinya:

- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru

- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas poto 2x3 latar biru

- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x