Polisi Menangkap Pasutri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Modus Jastip Rp78 juta

- 7 Maret 2024, 23:49 WIB
Ilustrasi – pasutri Korea Selatan banyak yang tak daftarkan ikrar pernikahan.*
Ilustrasi – pasutri Korea Selatan banyak yang tak daftarkan ikrar pernikahan.* //Pixabay/5688709

EDITORNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap sepasang suami istri asal Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus penipuan warga Jambi hingga Rp78 juta dengan menggunakan penyediaan jasa titip (jastip). Produk bermerek terkenal.

Di Bareskrim Polda Jambi, AKBP Reza V, Kasat Siber, di Jambi, Rabu, mengatakan penangkapan bermula saat korban bernama Kiki Fatmawati, seorang warga Jambi, menceritakan, penipuan yang dialaminya pada Februari 2024.

Kedua tersangka merupakan warga Kalimantan Timur Arisa dan Ronaldo yang menjanjikan jasa Jatim kepada brand ternama.

Awalnya tersangka memposting jastip di akun Instagram miliknya. Korban kemudian menghubungi akun tersebut dan terus mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Baca Juga: Warga Medan Diimbau Menghindari Kemesraan Pagi Hari Selama Ramadan

Korban berniat menggunakan jastip untuk membeli produk dari brand ternama.

Dalam kontrak tersebut, korban mengirimkan uang senilai Rp78 juta ke rekening tersangka secara bertahap, Namun pada waktu yang ditentukan, tersangka ternyata tidak mengirimkan barang tersebut.
“Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan penyerahan fiktif kepada korban,” ujarnya.

Dua tersangka diamankan. di rumah neneknya di Simpang Pait, Desa Paser, Provinsi Kalimantan Timur, yang saat itu menjadi Personel Siber Subbagian V membawa keduanya ke Mapolda Jambi.

Pelaku dijerat Pasal 35 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 51(1). 378 atas perbuatannya bersama-sama dengan Jo Pasal 56 ayat 2KUHPidana.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x