Penjual Narkoba di Merangin Ini Dikenal Sangat Licin, 21 Paket Sabu Diamankan Polisi

- 6 Februari 2024, 23:32 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Merangi Jambi
Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Merangi Jambi /

“Tersangka BS ini merupakan seorang Residivis narkoba dan saat ini Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh Tersangka, sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. Ujar Ruly.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah