Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi

- 8 Juni 2023, 21:01 WIB
Gempa Awaljon
Gempa Awaljon /editornews.id/

1. Kerugian moril sebesar Rp 200.000.000

Baca Juga: Lama Mangkrak, KPK Sorot Proyek Pelabuhan Ujung Jabung

2. Kerugian moril atas fitnah kepada anak cucu PIHAK KESATU sebesar Rp 300.000.000

3. Total kerugian moril sebesar Rp 500.000.000

Total kerugian non moril dan moril sebesar Rp 1.325.400.000

Nah itulah rincian ganti rugi yang diajukan keluarga Nenek Hafsah dan disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x