1. Kerugian moril sebesar Rp 200.000.000
Baca Juga: Lama Mangkrak, KPK Sorot Proyek Pelabuhan Ujung Jabung
2. Kerugian moril atas fitnah kepada anak cucu PIHAK KESATU sebesar Rp 300.000.000
3. Total kerugian moril sebesar Rp 500.000.000
Total kerugian non moril dan moril sebesar Rp 1.325.400.000
Nah itulah rincian ganti rugi yang diajukan keluarga Nenek Hafsah dan disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi.***