Kejaksaan Tinggi Jambi Tegaskan Gempa Awaljon Bukan Lagi Bagian Dari Kejaksaan

- 6 Juni 2023, 21:36 WIB
Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Jambi
Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Jambi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi menegaskan bahwa Gempa Awaljon bukan lagi bagian dari bagian dari Kejaksaan. Hal ini disampaikan Kejati Jambi, menyikapi tindakan Gempa yang melaporkan Siswi SMP yang mengkritik Pemkot Jambi.

Kritik ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi kerusakan rumah mereka akibat aktifitas perusahaan. Asisten Intilejen Kejati Jambi Nophy Tennophero bahwa sejak bulan Februari 2023, Gempa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.

“Kita tegaskan, bahwa status yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Kejaksaan, karena sudah diberhentikan oleh Kajagung,” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani pada Selasa (6/6).

Ditegaskan Nophy, bahwa semenjak diangkat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, tindakan Gempa dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Jambi.

Baca Juga: Sopian Naik Haji Dari Tabungan Nyadap Karet di Usia 73 Tahun

“Bahwa Tindakan Gempa melaporkan Siswi SMP tersebut ke Polda Jambi jangan dihubungkan dengan Kejaksaan, karena status Gempa saat ini bukan lagi di Kejaksaan,” tambahnya.

Kejati Jambi kata Asintel, sudah melakukan klarifikasi kepada Gempa dan juga sudah mendorong adanya upaya mediasi dalam kasus ini.

“Untuk pecabutan laporan tentunya adanya wewenang di Pemkot Jambi dan Polda Jambi, kita tentunya berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x