Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi

- 8 Juni 2023, 21:01 WIB
Gempa Awaljon
Gempa Awaljon /editornews.id/

Baca Juga: Selain Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra Juga Jadi Dosen di Unja

1. Total perbaikan rumah, sumur, air dan biaya tukang serta air minum Rp500.400.000

2. Biaya beli air kebutuhan sehari-hari yang dipergunakan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dengan total sebesar Rp180.000.000

3. Biaya berobat urut Hafsah dan Roliyah akibat terjatuh karena ceceran bahan baku PT RPSL dari tahun 2013 sampai 2022 dengan perincian Rp 200.000 x 2 Orang x 2 Minggu dengan total Rp 50.000.000

4. Biaya berobat kulit dan alternatif lainnya sebesar Rp. 10.000.000

Baca Juga: Komedian Asal Jambi Debi Ceper Diperiksa Polda Jambi, Ini Pemicunya 

5. Biaya kirim surat meminta keadilan dengan perincian print warna, biaya rental, biaya fotokopi dan akomodasi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar 50.000.000

6. Biaya ke Bogor untuk menemui Presiden RI meminta keadilan tahun 2018 sebesar Rp 35.000.000

Total keseluruhan kerugian tersebut berjumlah Rp 825.400.000

Sedangkan biaya moril/non materil sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x