Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi

- 8 Juni 2023, 21:01 WIB
Gempa Awaljon
Gempa Awaljon /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi telah telah resmi mencabut laporan terhadap akun TikTok @Syarifahalkaff yang dimiliki siswi SMP berinisial SFA telah dicabut, namun persoalan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestari atau PT RPSL terus bergulir.

Dalam penyelesaian persoalan PT RPSL dengan nenek Hafsah yang merupakan neneknya SFA itu, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk menuntaskan masalah tersebut.

Tawaran media yang diberikan Pemerintah Kota Jambi kali ini agar dilakukan secara live sehingga dapat dipantau langsung oleh masyarakat atas konflik terjadi antara PT RPSL dan Nenek Hafsah.

Dilansir dari pelbagai sumber, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, M Gempa Awaljon Putra, Rabu 7 Juni 2023 mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian nasional.

Baca Juga: Bejat! Pensiunan Guru Cabuli 11 Anak di Bawah Umur dengan Diiming-Iming Rp 2 Ribu

"Dari perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang itu rasional, perusahaan akan memberikan kompensasi. Tapi kalau itu dianggap tidak rasional dan mendasar tentunya tidak akan dikabulkan," sebutnya.

Gempa menjelaskan, terhadap persoalan yang berpolemik itu, Pemkot Jambi sudah secara maksimal melakukan upaya mediasi antara keluarga Nenek Hapsah dan PT RPSL.

"Terakhir telah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali di bulan Februari 2022 dengan melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat. Namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi gugatan dari keluarga Nenek Hafsah dengan alasan Irasional dan tidak berdasar," katanya belum lama ini.

Dirincikan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Nenek Hafsah yang menurut perusahaan tidak rasional dan berdasar sebagai berikut:

Baca Juga: Selain Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra Juga Jadi Dosen di Unja

1. Total perbaikan rumah, sumur, air dan biaya tukang serta air minum Rp500.400.000

2. Biaya beli air kebutuhan sehari-hari yang dipergunakan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dengan total sebesar Rp180.000.000

3. Biaya berobat urut Hafsah dan Roliyah akibat terjatuh karena ceceran bahan baku PT RPSL dari tahun 2013 sampai 2022 dengan perincian Rp 200.000 x 2 Orang x 2 Minggu dengan total Rp 50.000.000

4. Biaya berobat kulit dan alternatif lainnya sebesar Rp. 10.000.000

Baca Juga: Komedian Asal Jambi Debi Ceper Diperiksa Polda Jambi, Ini Pemicunya 

5. Biaya kirim surat meminta keadilan dengan perincian print warna, biaya rental, biaya fotokopi dan akomodasi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar 50.000.000

6. Biaya ke Bogor untuk menemui Presiden RI meminta keadilan tahun 2018 sebesar Rp 35.000.000

Total keseluruhan kerugian tersebut berjumlah Rp 825.400.000

Sedangkan biaya moril/non materil sebagai berikut:

1. Kerugian moril sebesar Rp 200.000.000

Baca Juga: Lama Mangkrak, KPK Sorot Proyek Pelabuhan Ujung Jabung

2. Kerugian moril atas fitnah kepada anak cucu PIHAK KESATU sebesar Rp 300.000.000

3. Total kerugian moril sebesar Rp 500.000.000

Total kerugian non moril dan moril sebesar Rp 1.325.400.000

Nah itulah rincian ganti rugi yang diajukan keluarga Nenek Hafsah dan disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x