Senang 'Open BO', Mantan Kades di Sumsel Divonis 6 Tahun Penjara

- 1 Juni 2023, 15:52 WIB
Suasana sidang
Suasana sidang /editornews.id/

Baca Juga: Besok, Sofyan Ali CS Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu di PN Tipikor Jambi

"Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa.

Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," ungkapnya.

Bila terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau. Ada pun dana yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Baca Juga: Kembali di Gelar, Serunya Pawai Alegoris tahun 2023 di Yogyakarta

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta," ujarnya.

Sekedar informasi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini duduk di kursi pesakitan karena korupsi anggaran dana desa (DD) Rp898 juta tahun 2019-2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x