Mantan Petinggi PTPN VI Jambi Ditangkap Polda Jambi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- 13 April 2023, 13:32 WIB
Kantor PTPN VI
Kantor PTPN VI /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dalam kasus ini, satu orang mantan petinggi di PTPN VI resmi menjadi tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka ini dapat dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidikor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan," kata Tory, dikutip Kamis (13/4).

Baca Juga: Kritik Pedas Daerah dan Pemerintah Lampung, Sosok Bima Dilaporkan ke Polda Lampung

Tory menjelaskan, korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendaharan Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Akuisis yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x