Sertifikat Ganda, BPN Kota Palembang Digugat Secara Perdata di Pengadilan Jakarta Barat

- 2 Februari 2023, 23:29 WIB
Pengadilan Jakarta Barat
Pengadilan Jakarta Barat /

EDITORNEWS.ID - Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sertifikat ganda yang dilakukan oleh BPN Kota palembang, memasuki sidang pemeriksaan Saksi dari Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu,01 Februari 2023.

Dalam hal ini penggugat adalah Anak-anak dari Alm Arifing Theng sebagai Pemegang Hak tanah (SHM) Nomor SHM 392 tahun 2006 Jalan A Rozak kelurahan duku Palembang, dengan tergugat Tergugat I - Ny Lucia Theng, Tergugat II - Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Turut Tergugat I - Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan turut tergugat II - Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) yang mana pada tahun 2019 BPN Kota Palembang kembali menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng dengan Nomor SHM 1714 pada tahun 2019 dengan objek yang sama.

Sementara jelas tertuang pada Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 guna menjamin kepastian hukum di bidang pengusahaan dan kepemilikan tanah, yang telah mengatur tidak boleh adanya di satu objek tanah yang sama ada dua Surat Sertifikat kepemilikan dengan nama orang yang berbeda.

Baca Juga: Viral! Anak Anggota DPRD dan Oknum Pegawai Dishub Bentak Pemilik Toko dan Tendang Tukang Parkir di Wajo

Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat pada hari ini yaitu Johli Johan memberikan kesaksian didepan Majelis Hakim, melalui sumpah sesuai Agamanya saksi, Kuasa Hukum dari penggugat memberi beberapa pertanyaan kepada saksi terkait beberapa dokumen, yang pernah dilihat oleh saksi antara lain: Surat akta jual beli antara Theng Cai Guan dengan Theng Kai Beng, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, apa saja yang diketahui oleh saksi dan sejak kapan Alm Arifin tinggal dijalan A Rozak, dan saksi mengatakan sejak tahun 60 an sudah tinggal disana sampai saat ini masih ditempati oleh Anak-anak Alm serta adiknya Asiu, katanya.

Dari pengacara tergugat I yaitu Maulana Oktaviano, juga memberi beberapa pertanyaan kesaksi penggugat, seperti kok bisa melihat surat-surat yang dimiliki oleh alm Arifin Theng, Saksi mengatakan karena kedekatan dengan penggugat, sudah sejak dari umur 12 tahun, karena Ayah saksi sering servis mobil ditempat Alm Arifin, jadi sering ikut kesana dan mengetahui memang sudah lama tinggal disana, serta Alm Theng Kai Beng dan Arifin pernah bertanya apa saja syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah yaitu pada tahun 2003, makanya saya pernah melihat dokumen tersebut seperti akta jual beli serta PBB tanah karena saya juga pernah diajak bayar di Bank Sumsel, Ucapnya.

Selanjutnya Oktaviano juga menanyakan kepada saksi apakah pernah melihat Giok Nio tinggal dirumah yang ada di A. Rozak tersebut, saksi mengatakan kalau nama saya tidak tau tapi kalau nenek tua pernah melihat, Ucapnya

Oktaviano juga menanyak apakah tau kalau Sertifikat yang di miliki oleh Arifin sudah dibatalkan ? saksi mengatakan tidak mengetahuinya dan memang tidak tahu, tandasnya.

Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya Sebut Maria Mulai Ditakut-takuti Mafia Tanah Hingga Minta Perlindungan Kapolri

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x