Korlantas Hentikan Penggunaan Pelat RF dan Khusus Lainnya

- 27 Januari 2023, 12:52 WIB
Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus
Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus /Karawangpost/

EDITORNEWS.ID - Perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF ataupun khusus lainnya untuk masyarakat telah dihentikan. Hal itu disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan penyetopan tersebut. Diketahui penghentian penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Covid-19 Dosis 2

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pihaknya pun telah merancang kebijakan baru.

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," tutup Yusri.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x