Pelaku Penganiayaan Wanprestasi, Ibu Korban Adukan Penyidik Polresta Jambi ke Wasidik Polda

- 16 Januari 2023, 22:34 WIB
Orang tua korban melaporkan penganiayaan anaknya Polda Jambi
Orang tua korban melaporkan penganiayaan anaknya Polda Jambi /

EDITORNEWS.ID - Delfi Marlina, orang tua korban penganiayaan mendatangi Mapolda Jambi, dengan membuat pengaduan ke Wasidik Polda Jambi Senin, 16 Januari 2023.

Kemudian orang tua Korban menyampaikan prihal kejadian yang telah menimpah anaknya pada bulan Juni 2022 lalu.  korban merasa ditipu dengan rekan satu kerjaan yaitu Yendry (pelaku).

Kejadian tersebut telah dilaporkan di polresta Jambi dengan surat LP/ B306/VII/2022/SPKT III/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, tanggal 05 Juli 2022, pelapor atas nama Dea Renny Junita dalam perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 K.U.H.Pidana.

Yendry rekan korban bekerja di dealer mobil Suzuki Simpang Kawat Jambi sama-sama jadi marketing penjualan mobil baru, mereka awalnya telah berpacaran seiring waktu berjalan Yendry suka meminjam uang kepada Dea lebih kurang Rp10 juta.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Morowali Versi Partai Buruh

Menurut keterangan korban uang yang dipinjmkan kepada Yendry diduga digunakan, Judi online slot, kata ibu korban kepada awak media.

Tak terimah melihat kelakuan pacarnya dimana awalnya bagus dan berubah kelakuan Yendry, anak saya mengambil keputusan memutuskan Yendry sebagai pacar, namun entah kenapa Yendry masih selalu mencari dan menghubungi anak saya Dea, hingga satu hari terjadi pertengkaran didalam mobil Yendry melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak saya Dea sampai lebam-lebam dan memar-memar di sekujur tubuhnya dan telah dilakukan Visum oleh penyidik poleresta Jambi, dan bukti-bukti poto, Ujarnya.

Tanpa sepengetahuan saya sebagai ibunya, Dea melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi pada tanggl 05 Juli 2022, setelah dilaporkan kedua orang tuanya baru tahu, pada awalnya Dea tidak mau diajak damai oleh pihak keluarga Yendry, karena dari pihak Yendry terus mendesak akhirnya pun terjadi perdamaian, dan Yendry pun membuat perjanjian perdamaian secara tertulis diatas kertas dengan selembar materai dan saksi-saksi.

Perjanjian yang tertulis Yendri siap membayar seluruh biaya pengobatan kepada pihak korban, dan membayar uang Rp10 Juta,- yang telah dipinjam dengan masa waktu 2 bulan, dan menyuruh anak saya menanda tangani surat pencabutan perkara dari penyidik polresta Jambi, Ucapnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Pomparan Manik Raja Se-Kota Jambi Berlangsung Meriah

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x