EDITORNEWS.ID - Keluhan warga Desa Tanah Abang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi berbuntut panjang, hal ini diutarakan kades terpilih, Pada Minggu, 25 September 2022.
Pasalnya semenjak bulan Juni 2022 hingga kini PT KDA Sinar Mas Group tidak menerima pihak pemegang Delivery Order (DO) atau Surat Pengantar Buah (SPB) milik "KUD Karya Mulya" alias diblokir.
Sementara petani sawit koperasi atau "KUD Karya Mulya" sebagian besar anggotanya adalah Plasma PT KDA Pelakar Sinar Mas Group.
Akhirnya masyarakat Desa Tanah Abang merasa dirugikan yang mana petani plasmanya bernaung di KUD Karya Mulya.
Baca Juga: Tersulut Api Cemburu Diduga Suami Tega Aniaya Istri Syah, Tewas Usai Dibawa ke RS Pemalang
Kejadian ini sudah berlangsung lama yaitu sejak tanggal, 13 Juni 2022, lalu. Sehari sebelum pelantikan Kades.
Hal ini dibenarkan oleh Kades Tanah Abang Suyanto ketika di wawancarai awak media yang dilansir dari laman Newslan.com.
”Pemblokiran DO KUD Karya Mulya Desa Tanah Abang dilakukan oleh PT KDA Pelakar Sinar Mas Grup, sehari pelantikan Kades” tegasnya.
Baca Juga: Sopir Truk Polisikan Wakil Ketua DPRD Depok Atas Dugaan Penganiayaan
Sementara kami "Kades Baru" atas nama Pemerintah Desa sudah melayangkan surat resmi, permohonan maaf ” tambahnya.