EDITORNEWS.ID - Terkait proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Ancol, yang berada di sebrang jalan depan rumah dinas wakapolda Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online.
Pemberitaan yang beredar yang menuai pro dan kontra ditengah masyarakat, terkait proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo.
Sebelumnya isu pembongkaran tersebut atas permintaan wakapolda, hal itu disangkal oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, menegaskan pembongkaran proyek bangunan tersebut bukan printah dari wakapolda, Ia menyebutkan permintaan pembongkaran justru dari Gubernur Jambi Al Haris.
Baca Juga: Simak Kronologi Wanita Viral di Bali Menikah Sendirian Tanpa Suami
Saat jumpa persnya Al Haris menyampaikan ”Pembongkaran yang dilakukan dikawasan tanggo Rajo Ancol.
Pembongkaran tempat itu untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih dibutuhkan oleh pedagang dan juga tidak menimbulkan kemacetan pada tempat tersebut” kata Al Haris dalam konferensi pers nya dirumah dinas gubernur,Selasa 18 Januari 2022.
Al Haris juga menjelaskan para pedagang yang biasa berjualan di Tanggo Rajo, segera akan kita pindahkan ke lokasi yang baru yang lebih baik, ucapnya.
Saya minta kepada teman-teman media pembongkaran kawasan tanggo Rajo jangan menjadi persoalan.
Karena Pembongkaran tidak menimbulkan kerugian karena sifatnya hanya membuka baut dan barangnya sekarang di simpan dinas PU oleh penyedia dan akan dibuatkan Berita Acara Penitipan” ditambahkannya.
Baca Juga: Kronologi Ojol Masuk Jalan Tol di Makassar yang Viral di Sosial Media
Ke depan akan dilakukan kordinasi dengan pihak terkait bila mana adanya pembangunan dari sisi persyaratan pembangunan.
Gubernur Jambi ini juga mengatakan kalau dia sebagai Gubernur tidak setuju dilakukan pembangunan ditempat tersebut ditinjau dari sisi keamanan, keselamatan dan estetika.
Intinya kita membangun itu dilokasi yang sebenarnya, karena di lokasi yang sekarang sepi pengunjung, lebih banyak pengunjung di kawasan bawah Jembatan Gentala Arasy.
Gubernur juga menegaskan pembongkar tersebut tidak ada atas perintah wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso dan hanya sifatnya kesalahpahaman” teganya.***