Pengadilan Agama Cianjur Sebut Kasus Perceraian di Wilayahnya Dominan Karena Faktor Ekonomi

- 5 Januari 2022, 09:00 WIB
Pasangan bertengkar.
Pasangan bertengkar. ///Pixabay/Afif Kusuma

EDITORNEWS.ID - Kasus perceraian kerap sekali terjadi didalam kehidupan rumah tangga dengan berbagai faktor mereka melakukan hal tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur kasus perceraian tergolong tinggi sehingga Pengadilan Agama sempat melakukan pembatasan perkara.

Hampir kebanyakan faktor perceraian karena masalaha ekonimi terlebih karena Pandemi Covid-19 ini masih terjadi.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasid saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Prancis Temukan Varian IHU Pada Pasien Pulang dari Kamerun

Mumu menyebutkan sebanyak 4.050 perkara didominasi oleh gugat atau permohonan cerai dari pihak istri.

“Selain cerai gugat, ada juga cerai talak yaitu pihak istri meminta permohonan ikrar talak yang dilakukan oleh suami,” ujar Mumu.

“Selama saya di pengadilan Cianjur karena baru juga, jadi alasan dari pihak penggugat/istri, karena kurang pemberian nafkah oleh suami jadi karena faktor ekonomi, dan kebanyakan dari perkara gugat didominasi oleh perkara verstek atau suami tidak datang saat sidang, sehingga datang hanya melegalkan perceraian yang sudah terjadi di kampungnya,” katanya.

Selain itu Mumu menambahkan, jika selain faktor ekonomi, permasalahan lain timbul karena pihak ketiga, atau salah satu dari pasangan tersebut melakukan perselingkuhan.

Baca Juga: Vaksinasi Boster Dikhususkan untuk Lansia, Ini Alasan Pemerintah Kejar Target

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x