Diwajibkan Bagi WNI Untuk Karantina 14 Hari, Setelah Perjalanan dari Negara Terkonfirmasi Omicron

- 4 Januari 2022, 07:34 WIB
 mewajibkan karantina 14 hari untuk WNI yang melakukan perjalanan dari luar negera yang terkonfirmasi omicron
mewajibkan karantina 14 hari untuk WNI yang melakukan perjalanan dari luar negera yang terkonfirmasi omicron /

EDITORNEWS.ID – Diwajibkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk karantina selama 14 hari setelah melakukan perjalanan dari negara yang terkonfirmasi omicron.

Pada Sabtu, 1 Januari 2022 Satuan Tugas penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan keputusan yang mewajibkan WNI untuk karantina dengan jangka waktu 14 X 24 jam setelah kembali dari perjalanan luar negeri di negara yang terkonfirmasi varian omicon.

Suharyanto ketua satgas mengatakan pada 1 Januari 2022, bahwa Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas.

Mewajibkan karantina selama 14 hari ini, juga mempertimbangkan letak geografis dari negara yang berdekatan dengan wilayah yang terkonfirmasi varian Omicron dan jumlah kasus yang lebih dari 10.000 kasus.

Baca Juga: Pemerintah Minta Orangtua untuk Tak Ragu Anaknya Diberikan Vaksin Covid-19

Sedangkan untuk WNI yang melakukan perjalanan dari negara/wilayah asal kedatangannya selain yang tertera dalam kriteria di atas wajib melakukan karantina dalam jangka waktu 10 x 24 jam.

Aturan soal karatina tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Melansir dari Kompas.com, Minggu 2 Januari2022 bahwa para pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat.

Pelayanan di tempat itu meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Baca Juga: V Pernah Bertengkar dengan Member BTS Saat Bon Voyage, Akhirnya Membingungkan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x