Hari Ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menggelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Kapasitas Siswa 100 Persen

- 3 Januari 2022, 08:26 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022 /Abdul Rosyid/Portal Pati

EDITORNEWS.ID - Hari ini  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen, Senin,3 Januari 2022.

Dalam keterangannya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.

SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam PTM.

Baca Juga: Viral! Seorang Anak di Pati Kado Ultah 3 Mobil Mewah, Begini Reaksi Netizen

Di antaranya capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupate

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelas Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Adapun sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas  ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga: Jembatan Penghubung dua Kecamatan Batujajar dan Cihampelas Putus saat Dilewati Warga

Pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x