Curhat Pedagang Ikan Bakar Jakarta Terpaksa Melanggar PPKM Darurat Demi Menanfkahi 3 Orang Anggota Keluarga

- 23 Juli 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi - Seorang pedagang di Jakarta bercerita betapa menyuitkannya situasi yang dihadapinya selama PPKM Darurat.
Ilustrasi - Seorang pedagang di Jakarta bercerita betapa menyuitkannya situasi yang dihadapinya selama PPKM Darurat. /REUTERS

EDITORNEWS - PPKM Darurat telah mengalami perpanjangan waktu sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang yang sebelumnya dimulai 3 Juli sampai 20 Juli.

Perpanjangan PPKM ini dikarenakan selama kurun waktu yang ditentukan tidak mengalami penurunan sehingga Jokowi kembali memperpanjang PPKM ini.

Perpanjangan waktu ini menjadi masalah yang cukup serius bagi para pelaku usaha yang hanya bida meraup keuntungan dalam waktu yang sedikit.

Semenjak diterapkannya aturan ini telah banyak pelaku usaha yang tidak menertibkan aturan PPKM dengan alasan dagangan belum habis sehingga mereka diberikan denda.

Baca Juga: Komisi XI DPR Fathan Subchi: Selama Pandemi Berlangsung Jumlah Pengangguran di Indonesia Terus Meningkat

Salah satu pedagang ayam dan ikan bakar di Jakarta sebut saja Adi Pahroni yang tak memperdulikan dengan penertiban PPKM ini.

Dirinya mengatakan sebanyak 8 orang anggota keluarganya yang harus Ia nafkahi setiap harinya.

"Sekarang saya punya tanggungan 8 orang yang mesti dinafkahi, istri saya, anak saya, mertua saya, dan 3 saudara peremupuan," ujarnya.

Ia mengaku kerap terlibat cekcok dengan aparat yang menyuruhnya menutup warung ketika jam operasional dalam aturan PPKM Darurat sudah berakhir.

"Saya katakan juga jika saya menutup warung, bagaimana saya bisa mendapatkan uang untuk menafkahi keluarga saya?" ucapnya dikutip dari The Guardian pada 22 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x