Presiden Jokowi: Jika Tren Positif Covid-19 Turun, Inilah Daftar Usaha Kecil yang Diperbolehkan Beroperasional

- 21 Juli 2021, 11:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah anggaran bantuan sosial Rp55, 21 triliun seiring diperpanjangnya penerapan PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah anggaran bantuan sosial Rp55, 21 triliun seiring diperpanjangnya penerapan PPKM Darurat. /Instagram @jokowi/

EDITORNEWS - Belum lama ini Jokowi kembali memperpanjang masa PPKM Darurat yang akan berlanjut sampai 25 Juli 2021.

Sebelumnya Jokowi mengatakan apabila sampai 5 hari kedepan ini kasus mengalami penurunan ditanggal 26 Juli mendatang PPKM akan dibuka secara bertahap

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa, 20 Juli 2021.

Hanya ada beberapa daftar usaha kecil yang diperbolehkan untuk beroperasional dan tetap disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Siapkan Bantuan Rp7 Triliun dan 5 Kg Beras untuk Korban PPKM Darurat

Seperti warung makan, pedagang kaki lima dan sejenis outlet lainnya dengan lapangan terbuka akan tetapi untuk warung makan bagi yang ingin menyantap ditempat hanya dibolehkan selama 30 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," lanjut Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima seperti toko kelontong, pedangan asongan dan sejenisnya kembali diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

Baca Juga: Asisten Setda Kaltim Jauhar Efendi: Hari Ini 21 Juli 2021, Samarinda Berlakukan PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x