Asisten Setda Kaltim Jauhar Efendi: Hari Ini 21 Juli 2021, Samarinda Berlakukan PPKM Level 4

- 21 Juli 2021, 10:33 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah pada saat monitoring pelaksanaan PPKM Darurat
Bupati Tegal, Umi Azizah pada saat monitoring pelaksanaan PPKM Darurat /Kabar Tegal//Humas

EDITORNEWS - Setelah PPKM Darurat berlaku didaerah luar pulau Jawa-Bali saat ini Kota Samarinda provinsi Kalimantan Timur ikut menerapkan PPKM Darurat.

Mulai dini hari 21 Juli 2021 Kota Samarinda menerapkan PPKM Darurat mulai berlaku di Samarinda sejak 21 Juli-31 Juli 2021.

Kebijakan mengenai penerapan PPKM Darurat disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan jumpa pers.

Alasan Samarinda menerapkan PPKM Darurat yakni mengikuti peraturan Presiden Jokowi yang telah Ia keluarkan sekaligus jumlah warga yang terpapar Covid-19 sangat tinggi.

Baca Juga: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Ini Tanggapan PB IDI

Pernyataan tersebut disampaikan oleh M Jauhar Efendi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim.

“Kebijakan ini harus disikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi,'' ucapnya.

Belum lama ini pemerintah mengganti nama PPKM Darurat menjadi level 1, 2, 3, dan 4.

“Dihapus usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilan darurat. Sehingga disetujui presiden, ganti istilah atau sebutannya level,” tandas Jauhar.

Baca Juga: Ka Bapas Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja PK dalam Penanganan ABH di Polsek Kabila

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x