Rektor UI Rangkap Jabatan, Ini Respon Presiden Jokowi

- 22 Juli 2021, 11:11 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat Wakil Utama Komisaris Bank Rakyat Indonesia.*
Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat Wakil Utama Komisaris Bank Rakyat Indonesia.* /Dok. Universitas Indonesia//

EDITORNEWS - Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024 Ari Kuncoro dikabarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Dalam PP No. 68 Tahun 2013 pasal 35 (c), rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Saat Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan Presiden Jokowi mendukung dengan aksi yang dilakukan oleh Kuncoro.

Beliau hanya menegaskan rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Oknum Tarif Kartel Kremasi dengan Harga Fantastis

Sontak pernyataan yang diutarakan oleh Jokowi menjadi sorotan publik besar bahkan Arteria Dahlan menilai tindakan yang dilakukan oleh Kuncuro sangat memalukan.

"Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ucap Arteria Rabu, 21 Juli 2021.

Mengutip dari pikiran rakyat atas perbuatan yang dilakukan oleh Kuncuro Arteria Dahlan meminta  Ari Kuncoro untuk diberhentikan sebagai Rektor UI oleh Mendikbud Ristek.

Baca Juga: Bikin Mewek! Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19, Bocah 10 Tahun Jalani Isoman Sendirian di Rumah

Usut demi usut selain Ari Kuncuro ada juga pejabat lainnya yang merangkap jabatan yang juga memiliki status serupa.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x