Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Ini Tanggapan PB IDI

- 21 Juli 2021, 10:02 WIB
Setelah Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang, kini muncul istilah PPKM Level 4
Setelah Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang, kini muncul istilah PPKM Level 4 /Foto: setkab.go.id/Humas/

EDITORNEWS - PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 akan tetapi baru-baru ini Presiden RI Jokowi kembali memperpanjang PPKM Darurat lagi.

Sebelumnya Jokowi dalam keterangan pers mengatakan akan memperpanjang PPKM Darurat setelah habis masanya.

Pernyataan Jokowi menjadi kenyataan dalam keterangan pers Jokowi mengatakan akan memperpanjang PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juni 2021.

Mendegar pernyataan Jokowi para pelaku usaha sedikit lega dikarenakan jika PPKM Darurat terus berlanjut tentu akan berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Melakukan Pembukaan PPKM Secara Bertahap

"Kami yakin memang PPKM Darurat akan diperpanjang. Tapi tadi agak surprise juga, tidak menyangka waktunya sampai tanggal 25 Juli,'' ujar salah satu pelaku usaha.

Jokowi menambahkan PPKM Darurat diberlakukan karena mengingat jumlah lonjakan korban Covid-19 semakin mewabah ditanah air.

Penerapan PPKM Darurat  yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Beliau juga menambahkan jika dalam waktu 5 hari ke depan lonjakan mengalami penurunan ditanggal 26 Juli PPKM Darurat akan dilonggarkan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x