"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," lanjut Jokowi.
Baca Juga: Ka Bapas Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja PK dalam Penanganan ABH di Polsek Kabila
Seperti yang diketahui sebelumnya PPKM Darurat ini hanya berlaku di pulau Jawa-Bali mengingat jumlah penduduknya yang padat.
Akan tetapi semenjak 12 Juli 2021 PPKM Darurat ini berlaku untuk semua wilayah di luar pulau Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dampak PPKM Darurat sangat menyerang perekonomian bagi pelaku usaha.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi mengenai PPKM Darurat ini mendapat dukungan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
"Memang harus diperpanjang karena angka kematian karena Covid-19 masih di atas 1.000," ujar perwakilan PB IDI.***