107 Pucuk Senjata Api Rakitan Milik SAD Diserahkan ke Polres Merangin

- 25 Juni 2021, 13:26 WIB
Polres Merangin
Polres Merangin /

EDITORNEWS - Penggunaan senjata api rakitan di Merangin ternyata cukup banyak, dan hampir rata-rata digunakan oleh warga dari Suku Anak Dalam (SAD).

Bukan tanpa alasan, warga SAD menggunakan senjata api rakitan ini untuk berburu. Untuk diketahui, sebagian besar warga suku anak dalam di Merangin memiliki pekerjaan berburu.

Sepanjang Juni 2021, Polres Merangin beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan ratusan pucuk senjata api rakitan.

Di Aula Polres Merangin, penyerahan senjata dilakukan secara simbolis oleh temenggung (sebutan untuk pemimpin warga SAD) kepada Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andi P., Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Bila Perlu Tiga Bulan, Hidayat: Pak Kades Sarankan ke Kodim Sarko TMMD Biar Agak Lama Disini

Baca Juga: Tokoh PW Muhamadiyah Mengapresiasi Langkah TMMD Mengedukasi dan Memperbaiki Tempat Ibadah

Ratusan pucuk senjata api rakitan tersebut terdiri dari 106 pucuk senjata laras panjang, dan 1 pucuk senjata laras pendek. Semua senjata tersebut hasil dari penyerahaan dari beberapa wilayah.

Dijelaskan Kapolres, ini dilakukan karena kepemilikan senjata api tidak dibolehkan, dan untuk mengantisipasi tindak pidana menggunakan senjata api.

'Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi aksi premanisme dan juga untuk kerjasama menjaga Harkamtibnas,' terang Kspolres saat konferensi pers.

Kapolres juga menghimbau agar tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apapun secara ilegal atau tanpa izin, dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para Kades dan wanrga SAD sudah bersedia hadir.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x