Komitmen Berantas PETI, Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penambang

16 Januari 2021, 13:11 WIB
Pelaku penambang PETI ketiga tersangka berinisial SY (58), WS (23), S (44) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo /

EDITORNEWS - Kepolisian Resort (Polres) Bungo tak ingin main-main dalam upaya menghentikan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Keseriusan jajaran Sat Reskrim Polres Bungo ini dibuktikan dengan kembali diamankannya pelaku penambang.

Sebanyak tiga orang yang diamankan Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo yakni SY (58), WS (23), S (44). Ketiganya diamankan diduga terkait penindakan dan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: 10 Bupati dan Walikota Akan Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021, Simak Siapa saja dan Penjelas

Baca Juga: Ukir Prestasi Membanggakan Tim Pencak Silat Binaan Kodim Sarko Boyong 22 Medali

Kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di lokasi Jalur 1 Poros Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, ada kegiatan (PETI).

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, selanjutnya pada Jumat sekira pukul 16.00 waktu setempat, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat menuju lokasi yang diduga adanya kegiatan (PETI).

Sekira pukul 16.30 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 2 (dua) set mesin yang sedang bekerja untuk melakukan kegiatan (PETI) dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Jelang Perhelatan MotoGP, Sandiaga Uno Minta Perbanyak Event dan Kerajinan Tangan Khas Lombok

Baca Juga: Dampak Gempa Sulbar TNI Pastikan Segera Kirim Bantuan

Saat proses penangkapan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang sedang bekerja di lokasi dan 1 (satu) orang pemilik lahan yang dijadikan lokasi (PETI). Kemudian tim mengamankan barang bukti dan para pekerja dan dibawa ke Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu M.Nur membenarkan kejadian penindakan aktivitas (PETI) di wilayah hukum Polres Bungo.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi yang Diberikan PWI Pusat Untuk Kemajuan Kebudayaan Daerah dalam Perayaan HPN 2021

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Jenderal Idham Aziz Dukung Penuh

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit mesin 24 merk Hotwin, 1 (satu) Ns 100 warna merah, 2 (dua) Buah paralon, 1 (satu) Buah spiral, 1 ( Satu ) Botol air raksa, 1 (satu) Buah Ember, 3 (tiga) Buah Derigen, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Tali Fanbelt, serta 1 (satu) Unit Motor Satria FU.

“Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka berinisial SY (58), WS (23), S (44) Setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”tutupnya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler