Tersangka Rizieq Shihab di Pindahkan ke Rutan Bareskrim

- 15 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News /Adi/


EDITORNEWS - Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor.

Sebelumnya Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ketika hendak dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim, saat tersangka Rizieq tiba di Mabes Polri Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 mengungkapkan bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

Baca Juga: Gubernur Jambi Tidak Ikut Disuntik Vaksin Covid, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Sembunyikan Shabu Dalam Roti, Seorang Pengunjung Lapas Bangko Diamankan

"Alhamdulillah (sehat), santai saja," ujar Rizieq.

Rizieq juga minta semua pihak untuk sama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.

"Setop kegaduhan, bangun kedamaian," pesannya. Rizieq juga mengatakan soal revolusi akhlak yang dia gadang-gadang ketika tiba di Tanah Air sepulangnya dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

"Saya tetap komitmen dengan revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," katanya.

Baca Juga: Ketegaran Wanita Batak dalam Memperjuangkan Rumah Tangga, Simak Ceritanya di Sini

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x