Terkait Calon Kapolri, DPR Terima Surat Presiden dan Tunggu Hasil Fit and Proper Test

- 13 Januari 2021, 14:52 WIB
Terkait Calon Kapolri, DPR Terima Surat Presiden dan Tunggu Hasil Fit and Proper Test
Terkait Calon Kapolri, DPR Terima Surat Presiden dan Tunggu Hasil Fit and Proper Test /Antara/

EDITORNEWS - Teka-teki siapa yang akan menjadi Kapolri yang baru menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis sudah mulai terbuka. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di gedung parlemen, Jakarta Rabu, 13 Januari 2021. Puan mengatakan, DPR RI telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surpres bernomor: R-02-Pres-01-2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," sebut Puan. Puan juga mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Menyampaikan Permohonan Kepada Presiden Untuk Menunjuk Penggantinya

Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Uji Kelayakan Calon Kapolri Baru

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya. Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: 10 Daftar Nama Pengganti Jendral Idham Aziz sebagai Kapolri

Baca Juga: Kapolri Idham Azis, Menyampaikan Apresiasinya terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan Kondusif

Selanjutnya menurut Ketua DPR lagi, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x