Kemudia, Antara mengaku bersyukur atas pelepasan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan itu diambil secara objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan juri. Kita harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan,” kata Antara.
"Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalaha atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kenbali ke Udayana," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi membacakan putusan memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.***