EDITORNEWS.ID – Apakah diantara Anda ada yang mempunyai masalah dengan buku nikah, seperti contohnya buku nikah salah tulis.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik.id, buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah.
Jangan khawatir jika ternyata buku nikah Anda atau pasangan Anda terdapat kesalahan dalam penulisan, ternyata ada solusinya dan cukup mudah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah? Yuk Simak Caranya
Dilansir dari tayangan Instagram @bimasislam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. menjelaskan bahwa jika buku nikah salah tulis, maka Anda dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama dengan membawa beberapa persyaratan.
“Kalau buku nikah kamu salah tulis, jangan khawatir apalagi panik, cukup datang ke kantor KUA, dengan membawa buku nikah asli dan pas foto 2x3 latar biru. KUA akan segera menggantinya dengan buku nikah yang baru,” ujar Dirjen Bimas Islam.
Itu lah tadi solusi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk mengatasi jika buku nikah salah tulis.***