Hotman Sempat Terpancing Emosi dengan Staf Jaksa Usai Vonis Bebas Mantan Rektor Udayana

- 23 Februari 2024, 16:44 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea /@hotmanparisofficial

EDITORNEWS.ID - Pembacaan vonis bebas Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Gde Nyoman Antara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kamis, 22 Februari 2024.

Hotman Paris Hutapea sempat terpancing emosi oleh staf kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar usai kliennya, I Gde Nyoman Antara dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.

Pasalnya, staf kejaksaan sempat ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan. Momen itu direkam dan diunggah oleh Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana Dari Dugaan Korupsi

Hotman mengatakan, kliennya sudah ditahan selama 4,5 bulan. Namun, pada akhirnya dia dinyatakan tidak bersalah. Ia pun menilai wajar jika Antara menyampaikan penjelasan atau pernyataan kepada publik melalui media.

"Sebentar sebentar dong pak. Ini ditahan 4 bulan kalian gimana sih. Emang negara ini milik kalian? jangan gitu dong. Kalau ini bapak kamu gimana? ditahan 4,5 bulan tanpa alasan," kata Hotman kepada staf kejaksaan.

Sementara itu, Antara yang tengah memberikan pernyataan ke wartawan berhenti sementara. Di sisi lain, Hotman terus berbicara.

Hotman meminta staf kejaksaan untuk berhenti mengusik sesi wawancara Anatara dengan media. Ia mengatakan kepada jajaran jaksa bahwa nantinya mereka akan menjadi pengacara dan seperti dia akan membela kliennya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kalau Buku Nikah Salah Tulis, Dirjen Bimas Islam Bagikan Solusinya, Simak Dibawah Ini

“Ayolah, jangan lakukan itu. Setelah pensiun, jadilah pengacara juga. Aku tidak tahu, aduh. Sama, Anda pensiun menjadi pengacara seperti kami,” uajr dia.

Kemudia, Antara mengaku bersyukur atas pelepasan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan itu diambil secara objektif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan juri. Kita harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan,” kata Antara.

"Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalaha atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kenbali ke Udayana," imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kalau Buku Nikah Salah Tulis, Dirjen Bimas Islam Bagikan Solusinya, Simak Dibawah Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi membacakan putusan memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.***

 

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah