Pelaku Tabrak Lari di Depok Akhirnya Ditangkap

- 19 Februari 2023, 11:28 WIB
Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya akhirnya dibekuk polisi
Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya akhirnya dibekuk polisi /

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya ke semak-semak. Pelaku diketahui bernama Ery Riansyah Arifin (26) dan berprofesi sebagai ojek online (ojol). Ery menjadi tersangka karena membuang korban yang ditabraknya ke semak-semak di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Ery ditangkap di salah satu perumahan yang berlokasi di Sawangan, Kota Depok pada Jumat, 17 Februari 2023 siang WIB. Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan apa alasan Ery berpindah-pindah tempat, tapi kemungkinan besar ia melakukan itu karena kasusnya sudah ramai dibicarakan (viral) di media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Polisi berhasil mengenali pelaku lewat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Tagar Jerome Jadi Trending di Twitter, Ada Apa Lagi?

Dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Ery meminta maaf pada publik. Ia mengaku khilaf pada saat itu. Menurutnya, ia sama sekali tidak berniat untuk membuang korban.

Menurut keterangannya kepada polisi, setelah membuang korban, Ery sempat pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut pada sang istri. Ery juga sempat kembali ke TKP bersama salah satu rekannya untuk melihat kondisi korban, namun korban sudah tidak ada karena dibawa ke rumah sakit oleh warga.

Ery ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan secara intensif. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap pelaku setelah resmi menjadi tersangka.

Atas perbuatannya ini, Ery dijerat Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 dengan masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 6 dan 3 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal berlapis karena berupaya menghilangkan barang bukti, yaitu mengganti plat nomor kendaraan yang dipakainya. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x