Geger Aplikasi 18+ Penghasil Uang, Pihak Berwajib Langsung Cepat Tanggap

- 5 Februari 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi situs dewasa
Ilustrasi situs dewasa /Pixabay/Gerd Altmann/

EDITORNEWS.ID - Jajaran kriminal Direktorat Bareskrim Polri telah membongkar jaringan situs aplikasi streaming online yang masuk dalam konten dewasa pada 3 Februari 2023. Aplikasi 18+ penghasil uang dengan inisial "B" tersebut saat ini sudah diblokir oleh pihak yang berwajib.

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa ada enam pelaku dalam tindakan kejahatan ini. Keenam pelaku tersebut masih berusia cukup muda. Mereka meliputi IPS (20 tahun), AAT (25 tahun), RYSS (30 tahun), KA (29 tahun), MS (22 tahun) dan RD.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda-beda, ada yang di Jakarta, Jawa Barat, sampai Kepulauan Riau. Dirtipidum Djuhandhani juga mengatakan, aplikasi streaming 18+ ini pertama kali terungkap karena telah terjadi tindakan asusila di Jawa Tengah.

Pihak bareskrim pun segera melakukan penyelidikan, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari situlah ada titik terang yang lantas ditemukan biang keroknya adalah aplikasi B***.com (disamarkan).

Baca Juga: Hiu Helicoprion, Hewan Purba dengan Susunan Gigi yang Unik

Dari pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, modus pelaku adalah streaming online yang menampilkan adegan-adegan 18+, bahkan warga yang menonton siaran tersebut akan memberikan hadiah (gift) berupa koin dalam streaming tersebut.

Kemudian koin tersebut dicairkan menjadi uang tunai. Ada beraneka ragam gift yang diberikan dengan nominal yang berbeda-beda pula. Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa nilainya bervariasi, mulai dari tiga puluh ribu sampai jutaan rupiah.

Di sisi lain, seorang streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang masuk pada aplikasi streaming tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu juga terdapat 37 rekening yang telah dibekukan. Jumlahnya sendiri sampai saat ini mencapai ratusan miliar.

Saat ini, aplikasi berisi konten-konten tak pantas penghasil uang tersebut ternyata masih bisa dibuka di luar negeri. Akan tetapi, menurut Djuhandhani, pihaknya sedang dalam upaya melakukan kerjasama dengan kepolisian luar negeri (Interpol).

Baik itu negara Kamboja maupun negara Filipina, agar nantinya bisa membantu untuk pengungkapan kasus aplikasi tersebut lebih lanjut lagi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x