Aniaya ART Hingga Luka, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi

- 31 Oktober 2022, 15:11 WIB
Aniaya ART Hingga Luka, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi
Aniaya ART Hingga Luka, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi /Instagram

Baca Juga: Geram! Modus Akun Palsu di TikTok, Bunda Corla Sampaikan Ini

"Okelah kalo misalnya saya ikut ke kantor tapi bapak ngomongnya baik-baik, kenapa rumah saya dihancurin," ucapnya kepada polisi.

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa peralatan dapur, susuk kayu, panci, kemoceng, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban Rohimah.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan disertai barang bukti, kedua pasangan suami istri terbukti melakukan penganiayaan terhadap ART nya sendiri.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," ujarnya mengutip Instagram @terangmedia, Senin (31/10).

Baca Juga: Tips Terhindar dari Serangan Jantung, Jaga Pola Makan dan Perbanyak Aktivitas

Dengan demikian, kedua tersangka dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. ***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah