EDITORNEWS.ID – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji menanggapi soal ancaman hukuman terdakwa koruptor Benny Tjokrosaputro. Ia menilai ancaman hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut sudah tepat.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi merupakan preseden baik bagi penegakan hukum. Menurutnya hal tersebut akan mampu memberikan efek jera.
“Tuntutan (hukuman mati) itu sudah benar, karena ada hukuman mati untuk koruptor, supaya menimbulkan efek jera,” kata Suparji, Kamis (27/10).
Menurut Suparji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Asabri telah bertindak tegas. Menurutnya jaksa memberikan tuntutan yang progresif dan profesional atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Puluhan Siswa Begal Dua Pemotor Saat Macet, Netizen : RIP Hati Nurani
Pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu memang layak mendapatkan tuntutan hukuman mati. Hanya saja kata dia, putusan adalah hak prerogatif hakim.
“Jaksa telah menuntut secara progresif dan profesional tapi putusan ada di majelis hakim,” ujarnya.
Termasuk kata dia, mengenai putusan seumur hidup Benny Tjokro pada kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, menurutnya hal ini pun kewenangan hakim. Namun dia percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
Baca Juga: Lagu Siti Badriah Kembali Hits Setelah di Nyanyikan Bunda Corla Saat Live Instagram