“(Dituntut mati) ya bisa karena ada tuntutan dan dasar hukumnya. Dengan adanya dua hukuman, nanti dipertimbangkan eksekusi,” ujarnya lagi.
Sekali lagi, Suparji sangat mendukung pelaku tindak pidana korupsi divonis hukuman mati. Selain untuk memberantas praktik-praktik korupsi, menurutnya hukuman mati sangat pas bila sungguh-sungguh ingin membuat jera para pelaku korupsi.
“Memang belum bisa diukur karena belum ada vonis mati tapi bisa memberi ketakutan orang yang akan korupsi,” ujarnya menegaskan.***