Cek Tanggalnya! Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah

- 11 Oktober 2022, 16:29 WIB
Cek Tanggalnya! Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah
Cek Tanggalnya! Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah /Pexels

EDITORNEWS.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Selasa, 11 Oktober 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dari rapat tersebut dengan didasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan telah ditandatangani oleh tiga menteri tersebut, serta telah diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy melalui YouTube Kemenko PMK menetapkan jumlah libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.

"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir Effendy melansir YouTube Kemenko PMK, Selasa (11/10).

Baca Juga: Dibalik Tragedi Kanjuruhan Dugaan TGIPF Adanya Kepentingan Iklan Rokok

Tanggal Libur Nasional Tahun 2023

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x