Dalami Kasus Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban

- 16 April 2022, 23:03 WIB
Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pembongkaran kuburan korban meninggal dunia di kerangkeng
Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pembongkaran kuburan korban meninggal dunia di kerangkeng /

EDITORNEWS.ID - Hingga kini, Polda Sumatera Utara masih terus mendalami kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Melalui Ditreskrimum Polda Sumut, petugas melakukan pembongkaran kuburan (ekshumasi) korban meninggal dunia di kerangkeng itu.

“Benar, kegiatan ekshumasi atas nama Dodi Santosa (27) korban lainnya yang meninggal dunia di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, 15 April 2022.

Hadi menyebutkan, ekshumasi dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Seribu Jadi B Desa Lau Glugur Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat pada Kamis, 14 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Pria Kalimantan Tengah Diamankan Polisi Saat Curi Celengan Berisi Uang Belasan Juta

“Kegiatan ekshumasi dilaksanakan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Medan dan dihadiri oleh tim penyidik dihadiri oleh Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, penyidik Ditreskrimum,” ucapnya.

Hadi membeberkan berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban Dodi Santosa adalah akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan.

Itu diyakini karena ada penganiayaan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah.

“Korban meninggal pada 12 Februari 2018. Hasil autopsi dari kegiatan ekshumasi menunjukkan korban diduga meninggal akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala,” ujarnya.

Baca Juga: BKSDA Temukan Dua Bangkai Gajah Sumatera di Langkat

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x