Perhatikan Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024

24 Mei 2024, 23:46 WIB
Wajib Tahu Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berikut Biayanya.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

EDITORNEWS.ID - Syarat dan tarif perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis, 23 Mei 2024, berikut syarat, cara dan tarif perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:

1. Perpanjang STNK Tahunan

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
  • Mengisi formulir perpanjang STNK
  • Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
  • Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
  • Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Tarif:

Pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda. Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Baca Juga: Mendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Akibat Tersandung Kasus Hukum

Rinciannya, sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain itu, Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

2. Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik, seperti nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Legalisasi hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tarif

Sementara ituc untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Baca Juga: Warga Marah, Kapal Tongkang Batu Bara di Jambi Dilempar Molotov

(a) Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000

(b) Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000

(c)  Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000

(d) Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

(e) Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000

(f) Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

(g) Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000

(h) Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Kemudian ada pula biaya tambahan lainnya saat perpanjang STNK lima tahunan, meliputi:

(a) Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000

(b) Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000

(c) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.***

 

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler