EDITORNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan lantaran tersandung kasus hukum.
Pergantian ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
“Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri), Rabu 22 Mei 2024,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Aang Witarsa dilansir inilahcom.
Di dalam SK tersebut, kata dia, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT J.CO Donuts and Coffee, Pendidikan SMK,D3,S1 Manajemen atau Setara
Ia ditunjuk menggantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Hasan akibat tersandung kasus hukum.
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang lama sedang diproses hukum,” ungkapnya.
Sementara, Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri Careca mengaku sudah menerima SK Kemendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, Pemprov Kepri akan menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru Andri Rizal oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Baca Juga: Warga Marah, Kapal Tongkang Batu Bara di Jambi Dilempar Molotov