Hobinya Suap-Menyuap: Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

23 Maret 2023, 12:58 WIB
KPK akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi /

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh yang tidak aktif dengan gratifikasi dan pencucian uang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 28 November tahun lalu.

Awal pekan ini, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan bahwa Gazalba ditetapkan sebagai tersangka kejahatan keuangan setelah badan antirasuah melacak transaksi keuangan hakim. Diketahui bahwa dia diduga melapisi uang suap, menyembunyikannya dan membelanjakannya untuk membeli aset.

Ali mengatakan, KPK akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi dan memprioritaskan pengisian tersangka korupsi dengan tindak pidana pencucian uang agar kerugian negara pulih.

"Hal ini agar asset recovery dapat berjalan optimal dan akan menawarkan efek jera bagi pelaku," katanya.

Badan antirasuah juga menemukan bahwa Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk kasus yang dipimpinnya, tetapi Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus yang dimaksud.

Baca Juga: Langsung Hukuman Mati: Tidak Ada Ampun Bagi Pecinta Sesama Jenis di Negara Afrika

Gazalba telah ditahan di rutan KPK sejak 7 Desember 2022 dalam kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan yang menguntungkan bagi Heryanto Tanaka, anggota Semarang, Koperasi simpan pinjam Intidana yang berbasis di Jawa Tengah, yang mengajukan banding atas kepailitan Intidana.

Gazalba tertangkap basah bersama asistennya Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, serta panitera pengadilan Nurmanto Akmal, dalam menerima suap dari Heryanto melalui dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Heryanto berusaha mendapatkan kembali uang yang telah diinvestasikannya setelah koperasi tersebut menyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan tabungan dari anggotanya sebesar hampir Rp 1 triliun.

Heryanto dan dua pengacaranya diduga menyuap Gazalba dan staf Mahkamah Agung lainnya.

Pengadilan tertinggi menangguhkan Gazalba pada hari dia ditahan untuk fokus menyelesaikan tuduhan tersebut.

Ia menjadi hakim kedua yang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap hakim Kamar Sipil Sudrajad Dimyati pada September 2022 karena menerima Rp 800 juta untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan terhadap Intidana.

Baca Juga: Apakah Manjur Jika Artis K-Pop Dijadikan Alat Politik untuk Mendulang Suara Anak Muda 

Hingga Rabu, 22 Maret 2023, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di pengadilan tertinggi, yakni dua hakim Mahkamah Agung, Gazalba dan Dimiyati, serta asisten Gazalba, Prasetio dan Redhy.

KPK menetapkan Heryanto dan anggota Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, sebagai tersangka suap. Pengacara Heryanto, Yosep dan Eko, juga disebutkan namanya.

Untuk melengkapi daftar tersangka, badan antirasuah itu menunjuk panitera pengadilan Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo, beserta staf Mahkamah Agung Desi Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Nuryanto Akmal.

Edy ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus berbeda yang melibatkan beberapa tersangka dari kasus korupsi Intidana. Ia diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar sebagai imbalan atas putusan banding Mahkamah Agung yang menguntungkan RS Sandi Karsa Makassar di Sulawesi Selatan. Ketua yayasan rumah sakit, Wahyudi Hardi, juga ditetapkan sebagai tersangka suap.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler