Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa atas Putusan Kasus-Kasus Terkait dengan Kanjuruhan

- 20 Maret 2023, 18:50 WIB
Amnesty International Indonesia menegaskan kembali seruannya untuk meluncurkan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan independen
Amnesty International Indonesia menegaskan kembali seruannya untuk meluncurkan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan independen /

EDITORNEWS.ID - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak berwenang telah gagal dalam memberikan keadilan kepada para korban, meskipun bersumpah untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.

Dia mengatakan setelah tragedi yang mengejutkan dunia, yang menewaskan 135 orang setelah pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dan hanya segelintir orang yang dihukum.

"Amnesty International Indonesia menegaskan kembali seruannya untuk meluncurkan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan independen terhadap tindakan mengerikan aparat keamanan di stadion, di mana gas air mata ditembakkan ke kerumunan memicu penyerbuan di pintu keluar.

"Keluarga korban dapat dimengerti putus asa dengan hasil yang sedikit dari kasus-kasus tersebut, yang telah gagal," kata Usman dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Didesak Oleh Pemerintah untuk Meninggalkan Sistem Pembayaran Asing

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya juga memvonis Hasdarmawan yang merupakan Komandan Satuan Brimob Polda Jatim, hingga 18 bulan penjara karena kelalaian di Stadion Kanjuruhan, kurang dari tiga tahun yang diminta jaksa.

Di pengadilan yang sama juga pada Kamis, 16 Maret 2023, hakim menyatakan Bambang Sidik Achmadi, mantan perwira Polres Malang yang dituduh memerintahkan bawahannya menembakkan gas air mata, tidak bersalah. Perwira Polda Malang lainnya Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah.

Pada 9 Maret, pengadilan memenjarakan dua pejabat pertandingan sepak bola karena kelalaian, kepala panitia penyelenggara Abdul Haris selama 18 bulan dan pejabat keamanan Suko Sutrisno selama satu tahun penjara. Jaksa awalnya meminta enam tahun delapan bulan untuk kedua terdakwa.

Usman mengatakan kasus Kanjuruhan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan di pasukan keamanan Indonesia yang telah lama bercokol dalam pola kekerasan dan pelecehan yang luas, daripada mengulanginya.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x