Aniaya ART Hingga Luka, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi

31 Oktober 2022, 15:11 WIB
Aniaya ART Hingga Luka, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi /Instagram

EDITORNEWS.ID - Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (28) terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangganya (ART) bernama Rohima (29), pada Senin, 31 Oktober 2022. di Mapolres Cimahi.

Sebelumnya, warga dibantu polisi menemukan Rohimah dibalik jendela rumah yang terkunci di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Menurut salah satu warga yang melihat, saat itu Rohimah sedang sendirian di dalam rumah sambil menangis serta terdapat lebam pada kedua matanya.

Setelah berhasil di evakuasi, Rohimah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan visum serta dimintai keterangan oleh pihak Polres Cimahi.

Baca Juga: Jembatan Era Kolonial di India Ambruk Ratusan Orang Tewas, Netizen : Oktober Kelam

Dikabarkan, kondisi Rohimah dipenuhi luka di sekujur tubuhnya hingga mengalami trauma karena kejadian penganiayaan yang dilakukan majikannya.

Dari keterangan Rohimah, pelaku mengarah ke majikan nya sendiri berinisial YK (29) dan LF (28).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Cimahi.

Saat kedua nya dimintai keterangan, sempat terjadi cekcok. Kedua tersangka mengaku, tidak terima rumahnya di bongkar paksa oleh petugas, ketika akan mengevakuasi korban Rohimah yang terkunci dari luar.

Baca Juga: Geram! Modus Akun Palsu di TikTok, Bunda Corla Sampaikan Ini

"Okelah kalo misalnya saya ikut ke kantor tapi bapak ngomongnya baik-baik, kenapa rumah saya dihancurin," ucapnya kepada polisi.

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa peralatan dapur, susuk kayu, panci, kemoceng, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban Rohimah.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan disertai barang bukti, kedua pasangan suami istri terbukti melakukan penganiayaan terhadap ART nya sendiri.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," ujarnya mengutip Instagram @terangmedia, Senin (31/10).

Baca Juga: Tips Terhindar dari Serangan Jantung, Jaga Pola Makan dan Perbanyak Aktivitas

Dengan demikian, kedua tersangka dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. ***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler