EDITORNEWS.ID - Rancangan peraturan pemerintah tentang diperbolehkannya personel TNI-Polri menjalankan tugas ASN menuai pro dan kontra.
Kemungkinan jika PP tersebut disahkan, akan kembali memunculkan Dwi fungsi abri ataupun TNI, seperti dulu.
Pengamat Militer Aris Santoso mengkritik rencana pemerintah yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI dan Polri.
Mengutip Tempo, Menurut dia, rencana itu bisa mengakibatkan dominasi perwira TNI/Polri yang mengisi pos sipil.
Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Hamili Pacarnya Lalu Paksa Aborsi
“Ini dikhawatirkan akan ada aliran besar perwira TNI mengisi pos sipil, mengingat di TNI, khususnya AD ada surplus kolonel dan Brigjen,” ujar Aris dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 14 Maret 2024.
Aris menilai, rencana ini berpotensi juga menghadirkan kompetisi antara ASN dengan TNI/Polri.
Kompetisi ini, kata Aris, justru mengkhawatirkan karena biasanya kandidat dari militer akan lebih sering dimenangkan dari pada kandidat ASN.