Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan, Sabu 28 Paket Hendak Dijual di Kabupaten Kerinci

- 6 Februari 2024, 22:27 WIB
Polres Kerinci
Polres Kerinci /Editornews/

EDITORNEWS.ID - Jajaran  Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil amankan seorang pria berinisial OS saat pelaku hendak menjual barang haram narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Perladangan di Desa Bintang Marak di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci pada Senin, 05 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin dan Kasi Humas AIPTU Endriyadi menyampaikan bahwa pelaku tersebut berinisial OS warga Kecamatan Bukit Kerman yang berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba saat pelaku hendak menjual barang haram tersebut di Jalan Perladangan di Desa Bintang Marak.Selasa, 06 Februari 2024.

“Narkotika yang diamankan jenis sabu sebanyak 28 paket kecil yang sudah dimasukkan ke dalam sedotan plastik dan 1 paket besar didalam klip plastik bewarna bening, jumlah semuanya dengan berat bruto 5,18 gram,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru 2024, Kodim Sarko Apel Kesiapan Pengamanan

”Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial OC. Pelaku diancam pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Mujib.

Kapolres Kerinci juga menghimbau kepada semua masyarakat agar berhati-hati dengan narkoba, jauhi narkoba.

”Mari kita semua, sampaikan kepada keluarga kita semua agar menjauhi yang namanya narkoba, tidak ada orang yang sukses jika sudah terjebak dalam narkoba. Dan perlu diketahui bahwa penangkapan kali ini adalah penangkapan ke 8 sejak tahun 2024 ini, lebih banyaknya kasus narkotika jenis Sabu-sabu,” pungkas Kapolres.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x