Baca Juga: 21 Jetski, 2 Speadboat dan 1 Kapal Milik Bos Judi Online di Sumut, Apin BK Disita Polisi
Persetujuan Komisi I DPR itu diberikan setelah Yudo menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI.
"Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana (TNI) Yudo Margono sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meutya menjelaskan seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengangkatan Yudo Margono sebagai panglima TNI.
Sehingga, dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau voting.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudo selama tiga jam.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI LGBT Divonis Pemecatan dan Penjara
"Saat sesi pendalaman, beliau (Yudo) menjawab pertanyaan dari sembilan fraksi. Lalu kami melakukan rapat internal Komisi I DPR," ujar Meutya.
Rapat Internal Komisi I DPR itu juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI. Selain itu, Komisi I DPR juga mengapresiasi dedikasi Andika karena telah memajukan institusi TNI.***