AKP Idham Fadilah Disidang Selama 6 Jam Dijatuhi Sanksi Demosi Satu Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 22 September 2022, 16:08 WIB
 Kabag Penum  Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah /PMJNews/

EDITORNEWS.ID - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri menyidangkan I AKP Idham Fadilah (AKP IF) Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. 

AKP Idham Fadilah di sanksi demosi selama 1 tahun terkait ketidak profesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis, 22 September 2022.

Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Baca Juga: Aksi Arogan Sopir Fortuner Plat Dinas Todongkan Pistol ke Sopir Avanza di Jalan Raya

AKP Idham Fadilah disidang pada Rabu kemarin, 20 September 2022, selama kurang lebih enam jam lamanya terhitung sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai

AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Demosi 1 tahun disanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama 6 jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis, 22 September 2022.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Pangdam Sriwijaya Putra Terbaik Jambi Kunjungan Kerja Perdana Makorem 042-Gapu

Selain itu, AKP IF juga dikenakan sanksi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x