Bharada E Memberikan Kesaksian Sebenarnya dengan Dugaan Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 21:01 WIB
Kenakan Kemeja hitam, Tersangka Bharada E dikawal ketat petugas kepolisian
Kenakan Kemeja hitam, Tersangka Bharada E dikawal ketat petugas kepolisian /ANTARA

EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri telah menunjuk pengacara baru Bharada E yaitu bernama Deolipa Yumara, tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 

Deolipa Yumara merupakan pengacara yang menggantikan kuasa hukum Bharada E sebelumnya yaitu Anderas Nahot Silitonga dan rekannya.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Deolipa saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri pada Sabtu,(6/8) lalu.

Kemunculan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara membantah rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: Dewi Tanjung Kritik Anggota DPR Kasus Brigadir J, Bela Dong Rakyat Kecil Giliran Cari Proyek Kencang Kalian?

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan tim hukumnya dilakukan setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu Siang, 06 Agustus 2022.

Bharada E memberikan kesaksian sebenarnya soal peristiwa berdarah dengan dugaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Setelah Diperiksa 8 Jam, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Selain Bharada E, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir RR juga turut dijadikan tersangka dengan pasal yang sama, subsider 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x