Polri Telah Menetapkan Bharada E, Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 01:01 WIB
Polisi  tetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Polisi tetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J //Antara/

EDITORNEWS.ID - Akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebelumnya Bharada Eliezer alias Bharada E, masih sempat berdinas sebagai anggota polisi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Lantaran pihak keluarga Brigadir Yoshua melaporkan terkait adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Alhasil Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Anggota Polres Merangin Meninggal Dunia Ditabrak Truk Batubara di Mandiangin

Peningkatan status sanksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, penyidik Polri telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. 

Atas pasal yang disangkakan, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Lantas pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 yakni Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Brigadir J, Curhat ke Pacar Diduga Diancam Dibunuh 'Skuaq Lama' Sebelum Tewas

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x