Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua atas dugaan pembunuhan berencana.
Surat laporan yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022, lalu.
Saat dipanggil sebagai saksi oleh pihak penyidik polri, tim kuasa hukum melampirkan dugaan pidana yaitu Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3). Tandasnya.**