Baca Juga: Seorang Pria Pemulung Nekat Gantung Diri Dikediamannya di Desa Maro Sebo
"Karena pelaku hendak menghilangkan barang bukti sabu tersebut, lalu tim melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur milik pelaku D," ujarnya lagi.
Masih menurut Wisnugraha, dari hasil interogasi dari pelaku menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama panggilan A dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp100.000 per gram.
"Dari tangannya kita mengamankan barang bukti sabu seberat 2,13 gram dan satu unit handphone," ucap Wisnugraha.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***